PALEMBANG- Kegiatan penambangan liar biji timah di kawasan hutan mangrove Desa Balolaut ditertibkan oleh Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami berharap dengan adanya penertiban yang dilaksanakan sejak siang hari ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi aktivitas tambang liar di lokasi itu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bangka Barat AKP Robby Purba, di Mentok, Kamis.
Ia menjelaskan kegiatan penertiban aktivitas penambangan liar yang menggunakan pola penambangan bor sederhana atau yang biasa disebut dengan pola "user-user" tersebut digelar Tim Gabungan Polres Bangka Barat di kawasan Daerah Aliran Sungai Semuluk dan Hutan Lindung Mangrove Desa Belolaut, Mentok.
Aktivitas Penambangan Liar di Kawasan Hutan Mangrove Desa Balolaut Tidak Memiliki Izin
Personel gabungan yang terdiri atas Satuan Reskrim, Intelkam, dan Sabhara Polres Bangka Barat melakukan penertiban di lokasi itu karena aktivitas penambangan tidak memiliki izin dari instansi terkait.
"Sebelumnya kami sudah melakukan penyelidikan awal dan menemukan ada banyak warga yang menambang di lokasi itu. Tim kemudian bergerak menuju lokasi, namun kedatangan kami diketahui para penambang dan mereka berhasil melarikan diri," katanya.
BACA JUGA:
Penambang Liar di Desa Belolaut Kabur saat Hendak Ditertibkan Polres Bangka Barat
Pada saat personel tiba di lokasi, para penambang langsung meninggalkan mesin dan kabur menyelamatkan diri masuk ke hutan bakau yang ada di sekitar lokasi.
Dari kegiatan penertiban tersebut, personel menemukan sebanyak 13 unit mesin yang digunakan penambang dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk disita.
"Kami berharap warga tidak mengulang kegiatan karena aktivitas tambang di lokasi itu tidak memiliki izin dan merusak kelestarian lingkungan," katanya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.