Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Melihat Perkembangan COVID-19 di Indonesia
Foto tangkapan layar Youtube Kemenko PMK

Bagikan:

PALEMBANG - Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, bersama dengan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama dan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, pemerintah telah melakukan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Hari Libur dan Cuti Bersama 2022 Mempertimbangkan Kondisi COVID-19

Hasilnya, penjadwalan hari libur nasional dan cuti tahun depan akan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi COVID-19.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan COVID-19 . Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan pandemi COVID-19 di Indonesia," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Rabu, 22 September.

Selain itu, penetapan hari libur nasional serta cuti bersama juga mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian, dan lain sebagainya. Lalu, evaluasi pandemi selama 2 tahun terakhir juga menjadi pertimbangan untuk penetapan jadwal.

Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sektor Swasta dan ASN

Terkait aturan pelaksaan tentang hari libur nasional serta cuti bersama untuk sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, untuk ASN akan ditetapkan oleh KemenpanRB.

"Semoga tahun depan pandemi bisa diatasi dengan baik sehingga ketiga poin tadi akan ditetapkan kemudian akan direalisasikan bersama tahun 2022," tulisnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .