PALEMBANG - Beka Ulung Hapasara, Komisioner Komnas HAM menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dilakukan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada kasus perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa pegawai pria di kantor KPI.
"Saat ini proses permintaan keterangan dari KPI sedang berjalan," ujar Beka saat dikonfirmasi VOI, Rabu 15 September.
BACA JUGA:
Perwakilan KPI yang hadir ke Komnas HAM yakni Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi dan Sekertariat KPI Umri.
"Keduanya didampingi tenaga ahli hukum KPI," kata Beka.
Kronologi Peristiwa Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI
Ada sejumlah hal yang digali oleh Komnas HAM, mulai dari kronologi peristiwa pelecehan dan perundungan hingga proses investigasi internal yang sudah dan akan dilakukan KPI.
"Kalau dari KPI tentu saja soal kronologi peristiwa versi KPI, respon yang sudah dijalankan oleh KPI, dan langkah kedepannya seperti apa," ujarnya.
Sementara menurut Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, kedatangannya ke Komnas HAM merupakan suatu bentuk komitmen demi menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya dan seterang-terangnya.
"Kami tidak ingin ada suatu hal yang menghambat. Proses kepolisian kami serahkan semuanya berjalan sebagaimana mestinya. Kami ingin menyelesaikan kasus ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Komnas HAM Menggali Keterangan Polres Jakpus Atas Kasus Pelecehan di KPI
Selain itu, Komnas HAM juga akan memanggil pimpinan Polres Jakpus pada Rabu 15 September, siang. Komnas HAM juga akan menggali keterangan Polres Jakpus terkait adanya dugaan pembiaran pada kasus ini.
Komnas HAM akan memastikan apakah benar korban MS pernah mencoba melaporkan pelecehan yang dialami ke Polsek Gambir pada 2019 dan 2020, namun tak ditindaklanjuti.
Sebelum memanggil KPI dan kepolisian, Komnas HAM sudah lebih dulu mendengarkan keterangan dari korban MS pada Rabu pekan lalu. Komnas HAM juga sudah menerima sejumlah barang bukti dari kuasa hukum MS.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.