DPR Tuntut KPI Mengusut dan Pecat Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap MS
Ilustrasi gedung DPR (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

PALEMBANG - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Radio mendapat respon dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Komisi 1 DPR tersebut menuntut KPI bersikap tegas menanggapi kasus yang dialami satu karyawannya, seorang pria berinisial MS.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, mengingatkan KPI harus mengusut dan mengungkap kebenaran dari pengakuan MS atas tindakan perundungan dan pelecehan seksual yang diterima dari sesama pegawai di kantor KPI.

"Pimpinan KPI harus bergerak cepat untuk mengusut kebenaran informasi adanya pelecehan seksual dan perundungan di lembaganya," ujar Tamliha, di Jakarta, Jumat, 3 September.

Tamliha mengimbau KPI harus memberi sanksi tegas dengan memecat pelaku, apabila memang apa yang diungkap MS terbukti benar.

"Jika terbukti lakukan tindakan tegas sampai pemecatan," kata Tamliha.

Korban Pelecahan dan Perundungan di KPI Bakal Diberi Perawatan Mental

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta para terduga pelaku pelecehan dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk ditindak tegas. Menurut Sahroni, MS sebagai korban sepatutnya diberi bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan.

“Apalagi kita tahu, perundungan ini sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan. Inilah kenapa kami di Nasdem getol memperjuangkan RUU PKS, agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya,” kata Sahroni, Jumat, 3 September.

Bareskrim Polri Bertindak Cepat Mengusut Pelecehan dan Perundungan di KPI

Dia pun mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengusut kasus pelecehan dan perundungan pegawai KPI tersebut. Menurutnya, perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir.

“Dukungan penuh pada Bareskrim Polri beserta jajarannya yang langsung turun tangan mengusut kasus ini. Perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, mengingat efeknya yang tentu luar biasa pada korban,” sambungnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.

Terkait