Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Dijerat Pidana 6 Tahun Penjara Pasal Penistaan Agama
Ilustrasi borgol (Pixabay)

Bagikan:

PALEMBANG - Polri mengungkapkan youtuber Muhammad Kece dijerat dengan pasal-pasal setelah ditangkap di Bali. Ia mendapat ancaman pidana 6 tahun penjara atas kasus penistaan ​​agama.

Pasal yang bakal dipersangkakan yaitu tentang dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA. Di mana, tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 juntco Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Dapat dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidana penjara 6 tahun," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 25 Agustus.

Muhammad Kece Dikenai Pasal Penistaan ​​Agama

Kemudian, dalam kasus ini, Muhammad Kece juga akan dipersangkakan dengan Pasal156 a KUHP. Di mana, pasal tersebut mengatur tentang penistaan ​​agama .

"Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," singkat Rusdi.

Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali

Sebagai informasi, dugaan dugaan penistaan ​​agama, Muhammad Kece, ditangkap pada Selasa, 24 Agustus, sekitar pukul 19.30 WITA.

Muhammad Kece dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dia hanya seorang diri di tempat persembunyian tersebut.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .