Cek! Begini Ketentuan Perpanjangan SIM di Masa PPKM Level 4
Twitter @TMCPoldaMetro

Bagikan:

PALEMBANG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru terkait proses dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengikuti kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, perpanjangan dispensasi kali ini khusus SIM yang mati atau habis berlaku saat PPKM Level 4.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Tri, kepada wartawan, Kamsi 12 Agustus.

Dispensasi Perpanjangan SIM selama PPKM Level 4

Djati juga mengatakan, bagi para pemegang SIM dengan masa berlaku habis selama pelaksanaan PPKM Level 4 diperpanjang, 3-9 Agustus 2021, maka akan mendapatkan dispensasi.

Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.

Mekanisme Penerbitan SM Baru

Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa yang ditentukan SIM-nya akan hangus.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Djati.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.