PALEMBANG- Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mili perseorangan dan badan hukum atau perusahaan rencananya akan diubah oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas).
TNKB yang memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih akan berganti menjadi sebaliknya.
BACA JUGA:
"Benar, kita memang merencanakan ada beberapa perubahan terkait dengan TNKB," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Agustus.
Aturan Pengubahan Warna TNKB
Perubahan TNKB itupun merupakan tindak lanjut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Selain itu, perubahan itu juga untuk mempermudah penindakan pelanggaran.
"Mengapa perlu ada perubahan, karena kita sejak awal tahun 2014 sudah merancang dan memimpikan untuk bisa menerapkan ETLE menilang kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran secara elektronik, atau menggunakan bantuan kamera dan meng-capture dan/atau untuk alat bukti pelanggarannya," papar Taslim.
Dengan begitu, proses identifikasi kendaraan yang melanggar pun semakin mudah. Terlebih, hal ini juga untuk meminimalisir terjadinya kesalahan proses identifikasi.
"Kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor dijalan lebih kecil," ungkap Taslim.
Kasus Kesalahan Identifikasi Warna TNKB
Kesalahan proses identifikasi tak dipungkiri masih kerap terjadi. Semisal, beberapa angka yang menyerupai huruf. Sehingga, perubahan warna TNKB dianggap cukup diperlukan.
"Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi, 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan hurus I, dan seterusnya," tandas Taslim.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.