PALEMBANG- Surat edaran perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan dikelurkan oleh Pemerintah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Mal, kafe, dan restoran boleh beroperasi lebih lama hingga pukul 20.00 WIB, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"PPKM Level IV untuk kota ini diputuskan diperpanjang dari 16- 23 Agustus 2021, sebelum adanya surat edaran baru sementara ini pelaku usaha harus mematuhi aturan lama seperti mal buka terbatas dan jam operasional maksimal pukul 17.00 WIB," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Selasa.
Kasus COVID-19 di Palembang Masih Tinggi
Dia menjelaskan, dalam kondisi kasus positif COVID-19 di Bumi Sriwijaya ini masih cukup tinggi dan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha warga kota, dilakukan pengaturan jam operasional tempat usaha secara bijak dengan penerapan prokes secara ketat.
Dalam perpanjangan PPKM sekarang ini, aturan untuk kegiatan usaha lebih diperlonggar namun tidak boleh terjadi kerumunan dan mematuhi prokes secara ketat.
Aturan PPKM sekarang ini diterapkan agar pemulihan ekonomi dan kesehatan berjalan beriringan sehingga kondisi sulit di masa pandemi COVID-19 bisa segera diatasi.
BACA JUGA:
Walikota Palembang Berharap Seluruh Masyarakat Tertib Jalani PPKM Level 4
Aturan tersebut sedang disusun dan surat edarannya segera dikeluarkan untuk dijadikan pedoman bagi petugas dan pelaku usaha.
Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut diharapkan bisa dipatuhi dengan baik sehingga pandemi COVID-19 bisa segera diakhiri dan warga kota serta pelaku usaha dapat melakukan kegiatan seperti biasa, ujar Wali Kota.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.