Jaksa Pinangki Mendapat Potongan Masa Hukuman dan Belum Dieksekusi, Mendapat Perlakuan Spesial?
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Reno Esnir/Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pinangki Sirna Malasar seolah mendapatkan perlakuan istimewa atau layanan eklusive. Masa hukuman yang diberikan kepadanya mendapatkan pemangkasan. Tak hanya itu, sampai saat ini dirinya pun belum mendapat tindak pidana.

Pinangki dapat menurunkan masa hukuman pada saat Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam putusan itu, eks jaksa penuntut Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. mengeluh, tim jaksa tidak memiliki alasan untuk mengajukan kasasi.

Kemudian, usai putusan itu inkrah, Pinangki sampai saat ini belum dieksekusi. Pinangki seyogyanya harus dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Disparatis Penegakan Hukum Indonesia Menangani Kasus Jaksa Pinangki

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan khusus tersingkir dari Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

dan akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat 30 Juli 2021.

Ia pun mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu.

"Saya menduga bahwa ada hal yang sengaja ditutup adalah benar adanya," jelasnya.

PPKM Level 4 Disebut Menjadi Kendala Eksekusi Pidana Jaksa Pinangki

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengatakan eksekusi terhadap Pinangki sudah direncanakan. Semua akan diadakan di pekan ini.

"Ya minggu depan lah (minggu ini). Dia juga enggak ke mana-mana (di rutan). Kita juga masih belum tahu mau ditaruh di mana," ucap Riono

Pihak Kejari menurut Riono masih mencari dulu lembaga pemasyarakatan untuk Pinangki. PPKM Level 4 disebut Riono jadi kendala. 

“Ya kan banyak lockdown nih, jadi kita masih cari-cari dulu. Ya biasanya kita bersurat dulu ke pihak lapas. Setelah itu baru kita eksekusi,” sambung Kajari.

Saat ditanya surat ke lapas, Riono belum dapat memastikan.

“kayaknya belum. Jadi, minggu depan kita eksekusi tapi karena masih mencari lokasi yang sedikit tersendat,” tandas Riono.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .