Kerap Bikin Resah Masyarakat, Bareskrim Polri Bocorkan Tiga Cara Berangus Debt Collector
Ilustrasi debt collector (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Keresahan masyarakat akan tindakan penagih utang (debt collector) sudah terjadi sejak lama dan masih bertahan hingga sekarang. Fenomena tersebut umum muncul di tengah-tengah masyarakat seiring maraknya layanan keuangan.

Kombes Pol. Ma’mun, Kasubdit V IKNB Bareskrim Polri, menyampaikan kondisi demikian sebenarnya bisa dihindari apabila seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama dan menjalankan aktivitas dalam koridor hukum yang berlaku. Menurut dia, setidaknya ada tiga hal utama yang perlu jadi perhatian.

Pengawasan Praktik Penagihan Debt Collector dengan Teknologi Informasi

Pertama adalah perlunya sebuah metode sosial kontrol yang memanfaatkan sistem teknologi informasi. Sehingga, seluruh pihak yang terlibat dalam industri ini, baik itu debt collector, debitur, kreditur, masyarakat, hingga kepolisian dapat mengawasi praktik penagihan di lapangan.

“Debt collector berpotensi untuk menjadi musuh masyarakat dan aparat hukum apabila melakukan kegiatannya di luar aturan yang berlaku,” ujarnya dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Infobank pada Senin, 26 Juli.

Ma’mun menambahkan, tendensi negatif yang sering melekat pada aktivitas penagihan utang memang sulit dihindari. Namun dirinya yakin hal tersebut bisa diubah seiring dengan peningkatan profesionalisme insan di lapangan. Terlebih bisnis jasa penagihan ini dinilai tidak akan bisa hilang karena memang mempunyai demand yang cukup tinggi dari pelaku jasa keuangan.

“Keberadaan debt collector tidak bisa dihapuskan karena memang jasanya dibutuhkan oleh industri keuangan di Indonesia,” tuturnya.

Perlunya Pengetahuan Hukum bagi Petugas Debt Collector

Kedua adalah perlunya sebuah wadah asosiasi yang membawahi sejumlah perusahaan penagih utang agar kegiatan bisnis ini dapat lebih terfokus.

“Jadi bisa memberikan pendidikan dan juga pengetahuan hukum bagi anggota yang bertugas di lapangan,” tegasnya.

Produk Hukum untuk Mengawasi Pekerja Debt Collector

Kemudian yang ketiga berupa produk hukum yang mengawasi aktivitas perusahaan penagihan utang, termasuk di dalamnya adalah pendataan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan ini.

“Ini aturannya sebenarnya sudah ada, cuma mungkin perlu dipertegas lagi dan juga disertai dengan sosialisasi sanksi untuk menghindari pelanggaran aturan,” tutup Ma’mun.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.