Polda Sumsel Ungkap 31 Pengedar Narkoba Selama Juli 2021
Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Sejumlah 34 kasus narkoba berhasil diungkap oleh Polda Sumatera Selatan selama bulan Juli 2021. Pihaknya meringkus 31 tersangka pengedar obat terlarang itu di sejumlah kabupaten/kota di provinsinya.

Kepolisian mengamankan barang bukti dari tersangka pengedar dan 11 pemakai narkoba berupa sabu-sabu 10,298,32 gram, ganja lima batang, dan pil ekstasi 55 butir, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin.

Data Pengungkapan Kasus Narkoba di Sumatera Selatan Selama Juli 2021

Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba sejumlah polres di provinsi ini.

Berdasarkan data pengungkapan kasus tersebut, tersangka terbanyak ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan 6 laporan polisi (LP) dan 8 tersangka, Polres Ogan Komering Ilir 5 LP dan 7 tersangka, dan Polrestabes Palembang dengan 4 LP dan 5 tersangka.

Sedangkan Polres Pagar Alam dan Polres Musirawas Utara tidak ada pengungkapan kasus narkoba pada pekan keempat Juli 2021, katanya.

Melihat masih tingginya kasus narkoba, kata dia, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Masyarakat yang Menemukan Kasus Narkoba Diminta Melapor kepada Polda Sumsel

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, kata dia, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Partisipasi masyarakat, kat dia,  di antaranya melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat aktif melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat laina ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.