Penjulalan Vitamin Palsu Muncul di E-Commerce, Polri Lakukan Penyelidikan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

PALEMBANG - Perdagangan vitamin palsu di masa pandemi COVID-19 beredar dalam sebuah rekaman video. Menanggapi hal itu, Polri langsung turun tangan melakukan penyelidikan.

Merujuk dari rekaman video yang diterima VOI, nampak dua kemasan vitamin yang disebut palsu. Sebab, isi vitamin itu tak seperti pada umumnya.

Selain itu, juga disebutkan informasi yang tertera pada kemasan tersebut pun banyak kesalahan. Salah satunya tentang penulisan kalimat informasi.

Video Penjualan Vitamin Palsu di E-Commerce

Pada video itu juga disampaikan jika vitamin diduga palsu itupun didapat dari salah satu e-commerce jual beli online.

Dikonfirmasi mengenai peredaran vitamin diduga palsu tersebu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Saat ini, informasi dan petunjuk sedang dikumpulkan.

"Sedang dilakukan lidik," ucap Komjen Agus dalam keterangannya, Jumat, 16 Juli.  

Sanksi Tegas Bagi Penjual Vitamin Palsu di Masa Pandemi COVID-19

Langkah penyelidikan ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para pengusaha yang menimbun obat dan alat kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tertanggal 3 Juli 2021.

Munculnya perintah itu, lanjut Agus, bertujuan untuk memastikan seluruh ketersedian obat dan alat kesehatan mencukupi. Sehingga, tidak ada gejolak yang hanya berdampak buruk di masyarakat.

Ia juga menyampaikan pihaknya akan menindak tegas segala tindakan yang menghambat langkah Pemerintah dalam menekan angka penyebaran kasus COVID-19.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.