Jam Operasional Mal dan Restoran di Palembang Dibatasai Sampai Pukul 17.00 Selama PPKM Mikro
Aturan PPKM Mikro )Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemkot Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, memberlakukan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe, hanya sampai pukul 17.00 WIB.

Jumlah pengunjung tempat kafe, resto, dan maksimal 25 persen dari kapasitas ruang. Aturan tersebut seperti Surat Edaran Wali Kota Palembang tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengetatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa sanksi akan dikenakan kepada pelaku maupun warga yang melanggar ketentuan tersebut.

"Sanksi teguran, administratif, bahkan sampai pidana akan diberlakukan," kata dia.

bila selama PPKM masyarakat aturan, ia mengatakan, maka cara menyalurkanCOVID-19 akan bisa ditekan dan Palembang bisa keluar dari zona merah atau zona risiko penularan tinggi.

"Minimal kota Palembang masuk dalam zona kuning atau Persebaran sedang," katanya.

Wilayah Berstatus Zona Merah di Palembang

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengatakan dalam tiga pekan terakhir ada 107 kelurahan di Palembang yang berada di zona merah.

Pelanggar PPKM Mikro Akan Diberi Sanksi Tegas Sesuai Aturan Hukum

Jumlah kasus penularan COVID-19 di Palembang, menurut dia, juga bertambah melebihi 100 dalam sehari karena peningkatan aktivitas warga di luar rumah tidak diikuti dengan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.

Pengetatan aturan PPKM dan pengenaan sanksi tegas pelanggar aturan PPKM ditargetkan untuk menekan penyaluran COVID-19 di Kota Palembang.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .