Peringatan! Jaksa Agung Akan Beri Sanksi Hukum bagi Pelanggar PPKM Darurat
Jaksa Agung Burhanuddin dalam arahan virtual (DOK Kejagung)

Bagikan:

PALEMBANG - Agung Burhanuddin, Jaksa Agung menyatakan akan memberi sanksi tegas bagi pelanggar PPKM darurat Jawa-Bali. Anggota Kejaksaan diintruksikan untuk mengoptimalkan PPKM darurat dengan penindakan hukum bagi pelanggar.

Jaksa Agung menyampaikan kebijakan tersebut pada saat pengarahan virtual, Minggu, 4 Juli malam. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kapuspenkum Kejagung menyampaikan Jaksa Agung mengarahkan agar proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

“Bahwa terhadap para pelanggar kebijakan PPKM Darurat COVID-19, selain dapat dikenakan pasal Tipiring terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP,” demikian keterangan tertulis Kejagung. 

Jaksa Agung dalam arahannya menegaskan tanggungjawab Kejagung bersama-sama TNI, Polri mendukung para kepala daerah dalam koordinasi dan pengawasan PPKM darurat

Kejaksaan Tinggi Diminta Berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk Mengawasi Masyarakat

Berkaitan dengan hal itu, Jaksa Agung menerbitkan instruksi untuk kepala Kejaksaan Tinggi dan kepala Kejaksaan Negeri. Kejati dan Kejari diminta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, Polri, Pemda, Satpol PP dan pengadilan dalam operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM darurat. 

“Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya,” demikian instruksi Jaksa Agung.

Sanksi Hukum Dapat Memberi Efek Jera Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Dalam setiap pengadaan dan distribusi barang terkait penanggulangan pandemi COVID-19, Kajati dan Kajari diminta untuk memastikan berjalan lancar. Jajaran Kejagung diminta menindak tegas upaya yang  berpotensi menghambat atau pun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang tersebut. 

“Laksanakan Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tersebut tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat COVID-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM,” sambung instruksi Jaksa Agung. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.