Pemberlakuan PPKM Darurat akan Disertai dengan Bantuan Sosial (Bansos), Luhut Beri Kabar Baik!
Ilustrasi pemberian bantuan sosial (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menyatakan akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang.

Luhut mengatakan bahwa peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi dalam beberapa pekan belakangan ini diluar dari prediksi pemerintah.

“Karena jujur ​​​​kita (pemerintah) juga tidak pernah memprediksi setelah Juni tahun ini terjadi peristiwa COVID-19. Jadi banyak ketidaktahuan kita akan pandemi ini dan ternyata peningkatannya luar biasa,” lanjutnya dalam konferensi pers secara berani melakukan rapat menteri terkait, Kamis, 1 Juli.

Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Sosial, Menteri Keuangan, dan Gubernur BI untuk menyampaikan bansos kepada masyarakat.

“Kami sudah melihat untuk kembali memberikan bantuan,” tuturnya.

Luhut Saya Ramah PPKM Darurat Dapat Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Luhut berharap, melalui langkah-langkah tersebut dampak PPKM Darurat akan dimitigasi dan ekonomi dapat pulih lebih cepat dari sebelumnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta kepada berbagai pihak untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi COVID-19.

“Pemulihan ekonomi sudah terjadi pada pertengahan 2021, jadi kalau ada pengamat mengatakan begini begitu saya mau ketemu dia, datanglah kepada saya karena kami punya datanya,” tegas Luhut

Meski memastikan akan kembali menggulirkan larangan, namun purnawirawan TNI bintang 4 itu tidak disebutkan secara pasti berapa jumlah dan nilai yang akan digulirkan oleh pemerintah.

Pemerintah Menganggarkan Dana Bantuan Sosial Sebesar Rp148 Triliun

Dalam catatan  VOI , pada APBN 2021 pemerintah menganggarkan dana bantuan sosial atau perlindungan sosial sebesar Rp148 triliun yang masuk dalam skema dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Hingga 18 Juni 2021, realisasi anggaran bansos telah mencapai 64,9 triliun atau 43,8 persen dari anggaran pagu yang disediakan oleh pemerintah.

Tahun ini anggaran dana PEN sejumlah Rp699,4 triliun yang dialokasikan untuk lima sektor strategi, termasuk perlindungan sosial.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel .