PALEMBANG - Perlindungan BPJS Kesehatan kepada pegawai honorer atau non PNS/ASN diberikan oleh Pemkot Palembang, Sumatera Selatan kepada pegawai honorer atau non PNS/ASN . Jumlah pegawai yang menerimanya pada tahun anggaran 2021 jumlah 4.000 orang lebih.
"Dengan seluruhnya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tenaga honorer jika mengalami gangguan kesehatan atau sakit bisa berobat memanfaatkan jaminan sosial itu di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit rujukan," kata Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang , Kamis.
BACA JUGA:
Seluruh Pemkot Palembang Diupayakan Mendapat Jaminan BPJS Kesehatan
Dengan memasukkan pegawai honorer atau pegawai non-PNS/ASN menjadi peserta BPJS Kesehatan, target seluruh pegawai mendapat perlindungan jaminan pelayanan kesehatan bisa dipenuhi pada tahun ini, katanya.
BPJS Kesehatan Membantu Pegawai yang Ingin Berobat ke Rumah Sakit/Klinik
Dia menjelaskan, selama pegawai honorer menghadapi masalah biaya jika menderita sakit yang cukup serius dan harus dirawat di rumah sakit.
Masalah itu menjadi perhatian tertarik dengan mengupayakannya alokasi bantuan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pegawai honorer pada tahun anggaran 2021 ini.
Pemberian perlindungan tersebut bertujuan untuk membantu peserta BPJS Kesehatan yang sewaktu-waktu mengalami sakit. Mereka dapat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama/klinik yang ditunjuk atau ke rumah sakit rujukan tanpa direpotkan biayanya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI.