PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Kelima orang saksi tersebut adalah Kepala Bagian Akuntansi Keuangan PT Bank Pan Indonesia Tbk Hadi Darna, tiga orang Staf Bagian Pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk yaitu Hendi, Tikoriaman dan Edryoko Dwi Hardono serta Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Pan Indonesia Tbk Marlina Gunawan.
KPK Menetapkan Enam Orang Tersangka dalam Kasus Suap Ditjen Pajak
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka. Sebagai tersangka yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sementara sebagai pemberi pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL), serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Ayah terinspirasi, memerintahkan, dan pajak wajib pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pesta yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.
BACA JUGA:
Penyerahan Uang dalam Kasus Rincian Suap Ditjen Pajak
Adapun perinciannya pada bulan Januari—Februari 2018 dengan jumlah total sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk memberikan uang sebesar 500 dolar Singapura pada pertengahan 2018 dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Sementara itu, Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama menyerahkan 3 juta dolar Singapura dalam kurun waktu Juli—September 2019.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .