PALEMBANG - Rizieq Shihab, kasus hasil tes swab RS UMMI, resmi diganjar penjara selama enam tahun. Pentolan Fron Pembela Islam (FPI) tersebut divonis bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Menyatakan jika terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan salah. Menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis.
BACA JUGA:
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq Shihab melakukan Pembohongan Terhadap Hasil Tes COVID-19 RS UMMI Bogor
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan yang salah karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti yang diklaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu menganggap program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Pasal-pasal yang Menjerat Kasus Rizieq Shihab
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI .