PALEMBANG - Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melenyapkan 1 kilogram barang terlarang sabu-sabu dengan nilai kisaran Rp2 miliar.
Kompol Faisal F, Wakapolres Kompol Faisal F mengungkapkan bukti berupa sabu-sabu seberat bersih 1.013,45 gram merupakan hasil kerja maksimal satuan reserse narkoba dalam pengungkapan kasus kejahatan pengedaran narkotika pada tanggal 22 April 2021.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk aktif secara terpadu melalukan pencegahan peredaran narkoba yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat, "katanya di Sungailiat.
Tindakan Narkotika di Bangka Menyasar Semua Elemen Masyarakat
Tindak kejahatan narkotika, kata dia, dapat masuk ke semua kelompok dengan berbagai status sosial masyarakat.
Menurut dia, kejahatan kejahatan narkotika melihat Bangka Belitung menjadi wilayah yang strategis yang melakukan pengedaran narkotika.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Irwan Haryadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama sebelumnya.
"Pelaku dengan inisial Ap (41) asal Sungailiat mengemas sabu-sabu di dalam bungkusan premen dengan cara melempar ke jalan, kemudian pembeli mengambil barang itu," katanya.
BACA JUGA:
Proses Hukum yang tidak dikenakan Kepada Pelaku Kejahatan Narkotika
Ia mengungkapkan bahwa Ap mendapat barang dari salah satu bandar narkoba yang saat ini pihaknya sudah melihat identitasnya.
Pelaku diancam dengan larangan kurangan minimal hidup hidup dan maksimal mati.
Menurut dia, masih terdapat beberapa gram sabu-sabu untuk kepentingan barang dalam proses hukum selanjutnya.
Bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan mesin blender. Farid Gunawan selaku Kajari Bangka, Pengadilian Negeri Sungilait, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, serta Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Politik dan Pemerintahan Asmawi Alie hadir dalam kegiatan tersebut.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .