Fakta Larangan Mudik 2021, Sebanyak 2,6 Juta Orang Keluar dari Jakarta
Ustrasi: Sejumlah kendaraan melintasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) di Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Fakhri Hermansyah/Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, menyampaikan selama masa larangan mudik Idulfitri 2021 sejumlah 2.608.243 orang keluar Jakarta. Catatan tersebut berdasarkan data yang diambil dari tanggal 6 sampai 15 Mei.

Rincinannya, ada 2.607.688 orang yang keluar dari kendaraan pribadi dan 555 orang menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Kendaraan yang keluar Jakarta ada 1.730.463. Sebanyak 714.916 kendaraan keluar melalui gerbang tol utama dan 1.015.547 kendaraan yang keluar melalui jalan arteri," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 17 Mei.

Pasangan Dua Ribu Orang Sudah Masuk ke Jakarta

Lalu, pada hitungan sementara, ada 2.244.270 orang yang sudah masuk ke Jakarta. Ada 2.244.096 orang yang keluar menggunakan kendaraan pribadi dan 174 orang yang menggunakan bus AKAP.

Sementara, kendaraan yang masuk ke Jakarta sebanyak 1.513.267. Sebanyak 679.152 kendaraan masuk Jakarta melalui gerbang tol utama dan 834.115 kendaraan melalui jalan arteri.

Terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maaf untuk tidak kembali dari kampung halaman pada pekan ini. Sebab, dia memprediksi arus balik mudik lebaran Idulfitri 1441 Hijriah akan terjadi pada Minggu, 16 Mei dan Kamis, 20 Mei.

Pemprov Jakarta Bekerjasama dengan Polri Mencegah penumpukan Kendaraan

Sehingga, dia meminta pemudik untuk menghindari tanggal tersebut guna mencegah penumpukan kendaraan atau kemacetan yang kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

"Kemungkinan pascabalik itu terjadi pada tanggal 16 dan 20 Mei. Oleh karena itu kami mengimbau bahwa masyarakat jangan (pulang mudik, red) di titik tanggal tersebut karena memang akan penuh," kata Budi pada Sabtu, 15 Mei.

Dirinya menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk mengantisipasi arus balik. Hal ini dilakukan demi mencegah penumpukan kendaraan.

"Mereka yang masuk jalan adalah mereka yang sudah memiliki antigen tes cepat, kalau mereka belum (memiliki atau melakukan   antigen tes cepat , red) udah kami melakukan tes acak di titik-titik tertentu yang dilakukan di area istirahat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa amanat wajib memiliki surat rapid test antigen untuk bukti sehat. Selain itu, petugas juga akan melakukan skrining.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .