Ombudsman Sumsel Menghimbau Petugas Posko Penyekatan Mudik Tidak Lakukan Pungli
Plh Kepala Ombudsman Sumsel Hendrico di Palembang, Kamis (29/4) (ANTARA/Aziz Munajar/21)

Bagikan:

PALEMBANG- Posko penyekatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu sudah aktif sejak mulainya pemberlakuan larangan mudik 6 - 17 Mei 2021. Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menghimbau agar petugas posko tidak melakukan tindakan menyeleweng, seperti pungutan liar untuk meloloskan pemudik .

Hendrico, Plh Kepala Ombudsman Sumsel, mengungkapkan keterbukaan informasi arus mudik yang diputuskan oleh pemerintahnya yang dikelola oleh petugas secara serius dan tidak memanfaatkan situasi ini demi memperkaya diri.

"Jika tidak memenuhi syarat untuk lewat, jangan coba-coba bernegoisasi," kata Hendrico yang dugaan pungli di salah satu posko penyekat di Kota Palembang pada Kamis siang.

Ombudsman Akan Memantau Jalannya Posko

Menurutnya instansi dari petugas posko yang diduga terlibat pungli harus turun dan memeriksa secara internal oknum nakal tersebut untuk mengklarifikasi dugaan itu.

Klarifikasi sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada instansi terkait yang saat ini menjadi sektor terkemuka dalam arus mudik.

Sebab jika masyarakat menganggap posko penyekat hanya formalitas saja, maka keinginan pemerintah pusat pembatasan arus mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19 tidak akan berjalan maksimal.

Oleh karena itu pihaknya juga akan menutup jalannya posko yang tertutup untuk mendekatkan petugas di lapangan sebagai bentuk kontrol agar dapat meminimalisir transaksi pembohong.

"Soal niat baik pemerintah membatasi arus mudik untuk kasus kasus COVID-19 dapat memungkinkan," kata dia menambahkan.

Pemudik yang Lolos Membawa Potensi Penyebaran COVID-19 di Kampung Halaman

Ia juga meminta masyarakat agar mematuhi larangan mudik tersebut dan tidak memberikan 'uang pelicin' kepada petugas untuk lolos ke kampung halaman, serta petugas diharapkan tidak sekali-kali melakukan pungli.

Ia mengingat dampak yang disebabkan oleh lolosnya pemudik sangatlah berbahaya. Pemudik terikat COVID-19 kepada keluarga di kampung halaman. Akan menjadi semakin berbahaya ketika kasus terjadi komorbid atau berusia di atas 46 tahun.

Ikuti terus berita terkinin dalam negeri dan luar negeri di VOI .