COVID-19 Palembang, Satpol PP Tutup Sejumlah Area Publik dan Tempat Wisata
Satpol PP Palembang menutup taman Kambang Iwak, Minggu (2/5) (ANTARA/HO/21)

Bagikan:

PALEMBANG- Kota Palembang masih berstatus zona merah COVID-19. Untuk mencegah kerumunan, sejumlah tempat wisata dan area publik ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ibu kota Provinsi Sumatera Selatan tersebut.

Area yang tidak dapat beroperasi, di antaranya Tamang Kambang Iwak (KI Besar), Benteng Kuto Besak (BKB), dan Taman Kelengkeng dengan pemasangan spanduk serta penjagaan personel.

"Penutupan ini sesuai Perwali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang larangan kerumunan orang di tempat fasilitas umum selama pandemi COVID-19 ," tutur GA Putra Jaya, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Minggu, 2 Mei.

Penutupan Area Publik di Palembang Berpijak Pada Perda

Area-area tersebut ramai didatangi warga pada pagi atau sore hari terutama selama Bulan Ramadhan, bahkan Taman Kambang Iwak selalu dipadati ribuan warga ketika akhir pekan.

Larangan itu juga berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan larangan aktivitas pedagang kaki lima.

Pihaknya telah mengimbau para pedagang kaki lima yang biasanya memadati kawasan itu agar mematuhi larangan berdagang yang telah dipasang.

Penutupan Area Publik Palembang Dibuka Setelah Turun ke Zona Oranye

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mencabut area penutupan publik tersebut untuk mencegah pencegahan yang dijalankan satgas COVID-19.

"Selain optimalisasi posko PPKM mikro di kelurahan, perlu juga menutup tempat-tempat yang memperlihatkan kerumunan yang cukup tinggi," kata Ratu Dewa.

Lebih lanjut, dinas-dinas juga telah ia intruksikan untuk memetakan tempat-tempat yang rawan kejadian kerumunan. Sementara tempat-tempat tersebut baru dibuka pada saat kota Palembang sudah berganti ke zona oranye.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .