Pemprov Sumsel Menambah Masa PPKM Skala Mikro Hingga 10 Mei Akibat Meningkatnya Kasus COVID-19
Kegiatan masyarakat di Palembang dengan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemprov Sumatera Selatan menambah masa pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Ketentuan waktu yang ditetapkan sebelumnya dari 6 - 19 April, diperpanjang hingga 10 Mei 2021. Hal itu dilaporkan oleh Rika Efianti, Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Sumsel.

"Awalnya PPKM skala mikro di Sumsel diterapkan pada 6-19 April, lalu diperpanjang selama sepekan pada 19-26 April dan kini kembali diperpanjang hingga 10 Mei 2021," tutur Rika di Palembang , Kamis, 29 April.

Dia menyampaikan, Surat Keputusan Perpanjangan PPKM skala mikro telah ditandatangani oleh Herman Deru selaku Gubernur Sumsel. Kebijakan tersebut dijalankan mengikuti intruksi dari pemerintah pusat untuk penyebaran COVID-19.

"Kami arahan pemerintah pusat guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengikuti PPKM skala mikro serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

PPKM Mikro Diperpanjang karena Bertambahnya Kasus COVID-19

Menurut dia, penambahan PPKM skala mikro dilakukan karena adanya penambahan kasus positif COVID-19 di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, jumlah kasus COVID-19 meningkat menjadi 20.068 kasus dan meninggal dunia akibat infeksi virus tersebut mencapai 979 orang. Sementara jumlah mencapai 17.712 orang.

Pemprov Sumsel Menggecarkan 3T untuk Tekan Penyebaran COVID-19

Untuk mengantisipasi penambahan kasus selama PPKM skala mikro, pihaknya terus menggencarkan upaya 3T (tracing, testing, treatment).

Kegiatan 3T digencarkan di dua daerah Sumsel yang termasuk dalam zona merah penyebaran COVID-19 yakni Kota Palembang yang tercatat 10.106 kasus positif dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 669 kasus positif COVID-19, kata dia.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .