DPRD Belitung Tetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda, Salah Satunya Keolahragaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, (Foto dari Antara)

Bagikan:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan dilakukan lewat sidang paripurna yang digelar pada Jumat, 16 April.

Anshori, Ketua DPRD Kabupaten Belitung, mengungkapkan ketiga raperda yang ditetapkan tersebut, di antaranya perda perseroan BUMD PT Belitong Mandiri, perda penamaan jalan dan fasilitas umum lainnya, dan perda tentang keolahragaan.

"Sidang paripurna hari ini dengan agenda pandangan akhir fraksi DPRD Belitung terhadap tiga raperda dan kami sangat bersyukur pembahasan ini bisa rampung atau selesai tepat waktu," tuturnya, di Tanjung Pandan, Jumat, 16 April.

Ia menyampaikan, sebelumnya panitia khusus telah dibentuk oleh DPRD Belitung untuk menimbang tiga raperda tersebut. Setelah itu, reaksi ke proses persidangan paripurna pandangan fraksi-fraksi di DPRD setempat hingga tanggapan dari pihak eksekutif.

Pemda Diharap Dapat Merealisasikan Perda Keolahragaan

Lebih lanjut, ia ingin pemda bisa merealisasikan perda tersebut dengan semaksimal mungkin, terlebih perda keolahragaan. Dengan begitu, bibit-bibit atlet muda bisa diperoleh.

"Perda keolahragaan ini untuk anggaran dan pembinaan bidang keolahragaan termasuk kegiatan 'sport tourism' guna mendukung kepariwisataan daerah," katanya.

DPRD Belitung Akan Menggelar Rapat Paripurna LKPJ

Ansori menambahkan, dalam waktu dekat DPRD Belitung akan menggelar rapat paripurna LKPJ Bupati Belitung Tahun Anggaran 2020.

"Untuk LKPJ kami baru sampai tahap jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang paripurnanya akan kami gelar pada Senin mendatang, "kata Ansori.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .