Pemkab Belitung Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Melanggar Dikenai Sanksi
Satpol PP Belitung Timur, Provinsi Babel, menempelkan instruksi bupati terkait penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan, Senin (12/4/2021) (FOTO ANTARA/ahmadi)

Bagikan:

Menyambut bulan suci Ramadan, Pemkab Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan aturan bagi tempat hiburan. Semua tempat hiburan malam wajib libur pada saat Ramadhan 1442 Hijriyah.

"Larangan tempat hiburan malam buka selama Ramadan sesuai dengan instruksi bupati dengan Nomor: 451/017/II/2021 yang isinya instruksi untuk menutup semua tempat hiburan," tutur Zikril, Kepala Satpol PP Belitung Timur, Senin 12 April 2021.

Ia mengungkapkan kebijakan tersebut bermaksud untuk menghargai ibadah masyarakat Islam. Tempat hiburan malam yang tutup di antaranya, tempat karaoke, club, dan panti pijit, dan lainnya.

"Insturksi ini diperuntukkan bagi kepala OPD, instansi, camat, dan kepala desa se Kabupaten Beltim. Termasuk juga para pengusaha, penanggung jawab cafe, restoran, warung kopi, tempat hiburan serta seluruh warga," katanya.

Tempat Hiburan yang Buka Selama Ramadan akan Dikenai Sanksi

Lebih lanjut, ia menyatakan dengan tegas akan menindak masyrakat yang melanggar kebijakan tersebut. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai yang berlaku di aturan.

“Tidak tertib, kita tertibkan. Kurang pembinaan, kita bina. Kurang sosialisasi, kita gencarkan, bagikan Instruksi bupati. Tidak ada alasan tidak mengetahui instruksi bupati," paparnya.

Aturan telah Disebar di Berbagai Tempat Hiburan

Pihaknya telah mengedarkan intruksi tersebut di berbagai wilayah. Berbagai tempat hiburan masyarakat telah ditempeli dengan aturan tersebut agar masyarakat mengetahuinya.

"Tidak ada alasan tidak mendapatkan informasi atau tidak membaca aturan, sudah kami sampaikan dan ditempelkan," tandas Zikril.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI.