Pemkot Palembang Kerja Sama dengan BPOM Awasi Makanan Berbahaya
Foto dari Antara

Bagikan:

Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, menggencarkan pengawasan makanan yang memuat kandungan kimia berbahaya. Program tersebut digalakkan di pasar-pasar tradisional, swalayan, dan para pengusaha UMKM.

Pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Tujuan pengawasan tersebut adalah untuk menjaga masyarakat Sumsel dari paparan makanan berbahaya, yang di dalamnya mengandung zat kimia seperti boraks dan pewarna kain,

Hal itu diungkapkan oleh Ratu Dewa, Sekda Palembang. Ia juga mengatakan bahwa makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan masih kerap ditemukan.

"Peningkatan pengawasan produk pangan perlu ditingkatkan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga kota dari produsen nakal yang tidak memikirkan kesehatan konsumennya," tuturnya, Sabtu, 3 Maret di Palembang.

Pengawasan Makanan Ditingkatkan Menjelang Ramadan

Program pengawasan tersebut semakin ditingkatkan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, yakni pada pertengahan April 2021. Program tersebut digencarkan belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, yang mana tim lapangan kerap mendapati produk pangan yang tidak layak dikonsumsi. Banyak produk kedaluwarsa, mengandung formalin, pewarna tekstil, bahkan ada yang tanpa izin jual di pasar tradisional dan pasar modern/swalayan.

Berangkat dari hal itu, pihaknya bersama Balai Besar POM setempat melakukan kegiatan pemantauan dan pembersihan makanan tidak layak konsumsi. Pihaknya ingin kesehatan dan keselamatan warga Palembang terlindungi secara maksimal.

Penyuluhan Produk Makanan Sehat

Tak hanya menggalakan program tersebut, pihaknya juga menggencarkan kegiatan penyuluhan bagi pedagang pasar tradisional, pengelola pasar swalayan, dan pengusaha UMKM. Penyuluhan yang diberikan tentang produk pangan sehat yang bersih dari zat kimia berbahaya.

Sekda berharap kegiatan-kegiatan tersebut  mampu menggugah kesadaran produsen supaya tidak sembarangan mengedarkan makanan dan minuman. Sehingga di pasaran tidak lagi terdapat produk yang mengandung formalin/pengawet berbahaya bagi kesehatan, pemanis buatan, pewarna tekstil, tidak memiliki izin edar, dan kedaluwarsa.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI.