Kasus Kematian Brigadir J. Akhirnya Terungkap: Rekayasa yang Dibikin Irjen Ferdy Sambo Terorganisir dan Libatkan Banyak Pihak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

PALEMBANG - Kronologi awal kematian Brigadir J. akhirnya terungkap setelah Bharada E mengubah keterangan dan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kronologi yang diceritakan diawal dibukanya kasus tidak hanya rekayasa. Namun sudah bisa disebut sebagai tipuan dengan banyak pihak dari berbagai divisi di tubuh Polri.

Saat kasus kematian Brigadir J. pertama kali diumumkan oleh Polri, ada banyak kejanggalan yang begitu terasa. Penjelasan Kapolres Jaksel saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto malah semakin bikin banyak celah kalau ada bau tak sedap di balik kematian Brigadir J.

Desakan publik yang menguat mau tak mau membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung membentuk tim khusus untuk mengusut secara detail.

Terbukti tim memang menemukan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi proses penyidikan yang bikin pengusutan perkara ini jadi terasa lambat. Timsus juga menemukan tindakan yang tidak profesional saat olah TKP. Termasuk ketika jenazah Brigadir J diserahkan ke keluarga di Jambi.

"Beberapa waktu lalu kami telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Jaksel, Karo Paminal Divisi Propam Polri, dan Karo Provost," beber Kapolri, Selasa 9 Agustus.

Sebanayk 25 Personel Polri Diperiksa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Ada 25 personel Polri yang diperiksa dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi. Termasuk upaya merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa.

Kapolri Sudah Menghukum mereka lebih awal dengan mem buangnya ke Yanma Polri. Dan rupanya, dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri semakin banyak. Total ada penambahan 11 personel yang diperiksa.

"Terdiri dari seorang bintang 2, dua orang bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP," jelas Kapolri.

"Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," lanjutnya.

Anggota yang Melakukan Pelanggaaran Kode Etik Bisa Dipidana 

Menko Polhukam Mahfud MD juga menjelaskan, mereka yang dianggap melakukan pelanggaran etik, jangan senang dulu. Bisa saja polisi akan menyeret mereka ke arah pidana.

"Misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari polri," kata Menko Mahfud

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.