Tak Cuma Instruksikan Tembak Brigadir J, Polri Juga Dalami Peran Irjen Ferdy Sambo ke 31 Anggota Pelanggar Kode Etik
Kombes Budhi Susianto saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan /FOTO: Muhamad Jehan-VOI

Bagikan:

PALEMBANG - Inspektorat Polri saat ini terus mendalami sejauh mana peran Irjen Ferdy Sambo yang disebut sebagai pemberi perintah di balik pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga diperiksa terkait intruksi kepada 31 anggota yang melanggar kode etik.

Tersangka Ferdy Sambo menyusun skenario Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Bahkan, skenario itu sempat disampaikan kepada masyarakat melalui Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perintah-perintah terhadap 31 orang dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus.

Pemeriksaan Beberapa Anggota Polri Terkait Keterlibatan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, Irsus bakal memeriksa satu persatu para anggota Polri itu. Sehingga, diketahui perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo.

Dengan begitu, fakta baru akan terungkap dan membuat kasus pembunuhan berencana ini semakin terang.

Selain itu, tak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Sebab, di titik itulah peranan masing-masing bakal diketahui.

"Irus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan perannya," kata Dedi.

Empat Orang Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang sudab menjadi tersangka. Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.

Mereka semua terkecuali Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 388 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian, tercatat 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 di antaranya ditempatkan di ruang khusus.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.