31 Perwira Polri Terbukti Langgar Kode Etik Olah TKP Pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri: Kalau Ada Pidana Diserahkan ke Bareskrim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Polri memastikan akan mengusut dugaan pidana bila memang ditemukan bukti terkait ketidakprofesionalan 31 perwira Polri dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jadi untuk Itsus (Inspektorat Khusus) kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 11 Agustus.

“Itsus ini masih berproses, kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” sambung Dedi.

Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebutkan ada 31 personel Polri diduga melanggar kode etik Polri terkait penanganan tidak profesional dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Itwasum membuat surat perintah gabungan telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri. Dari 56 personel Polri terdapat 31 personel patut diduga melanggar kode etik profesional Polri. Yang melakukan pelanggaran 11 (menjalani) penempatan khusus, 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri,” kata Komjen Agung Budi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.

Bila diduga melakukan tindak pidana, maka personel yang bersangkutan ditegaskan Komjen Agung Budi bakal dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penanganan lanjutan. Hal ini juga terjadi pada Brigadir RR yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kalau ada unsur pidananya kami limpahkan ke Bareskrim,” sambungnya.

Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebanyak 11 personel Polri kini ditempatkan di ruang khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kita (sebelumnya) melakukan penempatan khusus 4 personel dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri, terdiri satu (orang) bintang 2, dua (orang) bintang 1, dua kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP.  Kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.

Dalam kasus penembakan Brigadir J, total ada 4 tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diduga memberi perintah terkait penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.

Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

“Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo,” kata Kapolri.