PALEMBANG - Arsad Hidayat, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi 2022, menyampaikan seorang jamaah haji kedapatan merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya. Aktivitas melanggar aturan tersebut diketahui langsung oleh pihak Arab Saudi.
"Kemarin ada satu orang kedapatan merokok, meski tidak sampai dibawa ke kantor keamanan. Tapi, ini jadi perhatian, saya minta kepada jamaah haji," kata Arsad di Madinah, Selasa.
Larangan Merokok di Area Masjid Nabawi Arab Saudi
Dia mengatakan larangan merokok di area Masjid Nabawi diperketat saat gelombang kedua jamaah haji. Berbeda dengan gelombang pertama, karena larangan merokok hanya berlaku di kawasan Masjid Nabawi.
Menurut dia, kondisi Madinah berbeda dengan Mekkah, karena Kota Nabi tersebut lebih ketat dan keamanannya juga lebih ketat.
"Kita minta selama di Madinah tahan dulu tidak merokok, selama delapan sampai sembilan hari,"
BACA JUGA:
Hukuman bagi Orang Merokok di Arab Saudi
Arab Saudi memperketat aturan merokok. Ada denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp800 ribu di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok. Misalnya, di Masjid Nabawi dan area hotel di sekitarnya.
Pengumuman larangan merokok sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.