PALEMBANG - Pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditangkap oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU, Polda Sumsel. Pelaku pengeroyokan yang terjadi beberapa pekan lalu tersebut bernama M Yusuf dan Desrizal.
"Ada sebanyak tiga orang tersangka yang kami amankan," kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Syafaruddin, mewakili Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, di Baturaja, Kamis.
BACA JUGA:
Adapun tiga tersangka yang ditangkap yaitu JU (38), AN (31), dan HE (23) yang ketiganya merupakan warga Baturaja, Kabupaten OKU.
Ketiga ditangkap saat berada di salah satu tempat keramaian di Kota Baturaja pada Rabu (20/7) malam.
Tersangka berserta bukti barang yang kini ada di Mapolres OKU untuk hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan hingga korban mengalami luka berat.
Kronologi Pengeroyokan Wartawan di OKU
Peristiwa pengeroyokan terhadap dua orang wartawan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, bertahannya di depan Gereja Metodis, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Wartawan yang Mengalami Pengeroyokan Menjalani Perawatan Intensif
Dua orang korban mengalami peristiwa pengeroyokan dan penusukan oleh orang yang tidak dikenal menggunakan senjata tajam hingga salah satunya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
"Korban bernama Desrizal sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang tiga lubang, dan luka robek di bagian kepala belakang. Sementara, M Yusuf hanya mengalami luka tusuk bagian samping kiri," ujar Kasi Humas.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.