Diskannak OKU Sumsel Tebar 600 Ribu Benih Ikan di Sungai Ogan
Program tebar benih ikan di Sungai Ogan (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Program meningkatkan populasi ikan di Sungai Ogan terus dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Langkah tersebut dilakukan supaya jumlah ikan terus berkembang sehingga kebutuhan ikan terpenuhi untuk konsumsi masyarakat.

Tri Aprianingsih, Kepala Diskannak OKU, mengatakan sejak beberapa tahun terakhir Diskannak OKU telah menebar benih ikan di Sungai Ogan itu agar populasinya terus meningkat.

BACA JUGA:


"Tidak hanya untuk kebutuhan konsumsi saja, melainkan bisa dijual sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dari hasil menangkap ikan," kata Tri Aprianingsih di Baturaja, Jumat.

Diskannak OKU Tebar Lebih dari 600 Ribu Benih Ikan

Dalam kegiatan restocking yang rutin dilakukan pihaknya sejak tahun 2017 tersebut, tercatat lebih dari 600 ribu benih ikan berbagai jenis mulai dari ikan baung dan jelawat yang telah dilepas di perairan sungai tersebut.

Bahkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan sebanyak 18.300 ekor benih ikan patin untuk ditebar di Sungai Ogan agar berkembang biak untuk memenuhi kebutuhan daging ikan bagi masyarakat OKU.

Belasan ribu benih ikan air tawar itu akan ditebar secara simbolis oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, bersama Pejabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah saat HUT OKU ke 112 pada 29 Juli 2022.

"Untuk lokasi pelepasan benih di perairan sungai Jembatan Ogan 1," kata dia.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan populasi dan produksi ikan lokal yang sebelumnya mengalami penurunan akibat penangkapan secara ilegal.

Masyarakat di Sekitar Sungai Ogan Diminta Menangkap Ikan dengan Cara Ramah Lingkungan

Dia juga mengimbau masyarakat agar menangkap ikan di sungai dengan cara ramah lingkungan seperti menggunakan kail, jala dan lain sebagainya sehingga tidak membunuh benih ikan yang masih kecil.

"Jangan menangkap ikan menggunakan cara yang salah seperti meracuni sungai atau dengan alat setrum karena hal tersebut melanggar aturan dan dipastikan akan ada sangsi pidana bagi pelakunya," tegasnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.

Terkait