Muali Hari Ini Tarif Listrik Naik untuk Golongan 3.500 VA ke Atas
Ilustrasi meteran listrik Foto ANTARA

Bagikan:

PALEMBANG - Tarif listrik dinaikkan oleh pemerintah melalui PT PLN (Persero) mulai Jumat (1/7). Kenaikan tarif listrik adalah untuk listrik nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) mulai hari ini, Jumat, 1 Juli 2022.

Bagi pengguna tarif listrik dengan daya di bawah 3.500 VA, untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli–September 2022).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga 

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA memiliki kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000/bulan, dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp1 0,699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Kenaikan Tarif Listrik dengan Daya di Atas 200kVA

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.