PALEMBANG - Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengungkapkan kabar terkait tarif listrik pada tahun 2022. Khususnya pada tarif listrik non-subsidi yang masuk dalam tariff adjustment.
Pemerintah telah menahan atau freeze tariff adjustment sejak tahun 2017, yang dikatan Darmawan awalnya. Alhasil, tarif listrik untuk nonsubsidi juga masih tertahan atau tidak mengalami kenaikan sejak tahun tersebut.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk melepas kembali tariff adjustment pada tahun ini. Jika tarif tersebut dilepas, maka akan ada kenaikan tarif listrik pada golongan non-subsidi.
"Kami hanya sebagai operator. Sedangkan apakah ini yang non-subsidi mekanisme kompensasi yang ditanggung oleh pemerintah yang kemudian dihitung tahunan atau tariff adjustment. Nah Atta (automatic tariff adjustment) ini dilepas maka akan ada kenaikan tarif sesuai adjustment berdasarkan empat parameter," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu, 26 Januari.
Kenaikan Tarif Listrik Golongan Non-Subsidi
Adapun empat parameter tersebut yakni parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, realisasi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
Darmawan pun menjelaskan bahwa kenaikan tarif listrik untuk golongan non-subsidi tidak bisa diputuskan oleh PLN sendiri.
"Tentu saja ini keputusan ini bukan di PLN saja, tapi keputusan bersama dari DPR RI, ESDM, Kementerian Keuangan dan istana. Kami sendiri dalam hal ini monggo saja keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan. Keputusan (naik atau tidak) tidak ada di tangan kami," ucapnya.
ESDM Mematikan Tarif Listrik PLN Non-Subsidi
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematikan tarif adjustment atau tarif penyesuaian bagi pelanggan listrik PLN non-subsidi akan diterapkan pada tahun ini. Artinya, tarif listrik berpotensi mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan bahwa hal itu telah disepakati dengan Badan Anggaran atau Banggar DPR RI. Menurut dia, penyesuaian tarif listrik diperkirakan terjadi pada kuartal III atau kuartal IV tahun ini.
Alasannya, pemerintah telah memutuskan di kuartal I terhadap penyesuaian tarif. Sementara kuartal II diperkirakan tak ada penyesalan tarik karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19 dengan adanya varian baru, Omicron.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.