PALEMBANG - Pelaku kasus penembakan pasangan suami istri (pasutri) di Dusun Sembilang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, berhasil ditangkap oleh Polda Sumatera Selatan. Kasus penembakan tersebut merenggut nyawa pasangan suami istri hingga tewas.
Kompol Agus Prihandinika, Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, menyampaikan tersangka seorang pria bernama Samsudin (60) warga Muara Merang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
"Tersangka S ditangkap dalam operasi gabungan personel di kawasan Bayung Lencir pada Selasa (21/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB," kata dia saat dikonfirmasi di Markas Polda Sumsel.
Agus menjelaskan operasi penangkapan dimulai dari penemuan jasad kedua pembunuhan oleh warga Dusun Sei Sembilang.
Kedua korban Somad (40) dan istrinya Ida (40) warga Dusun Sei Sembilang, Sungai Paku Pendek, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Jasad para korban ditemukan tewas oleh warga di lokasi terpisah pada Jumat (3/6) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pertama kali jasad korban Ida ditemukan tewas di bawah rumahnya, kemudian Somad ditemukan di rawa-rawa di kawasan hutan Sembilang yang sekitar 100 meter dari rumahnya.
"Hasil autopsi dua jasad korban ditemukan beberapa luka tembak senjata api di bagian punggung," kata dia.
Motif Penembakan Pasangan Suami Istri di Banyuasin hingga Tewas
Selanjutnya, dari penemuan tersebut personel gabungan turun ke lapangan melakukan pengembangan dengan memeriksa warga Dusun Sei Sembilang sebagai saksi hingga akhirnya menemukan S ditangkap.
Kepada polisi tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa para korban dilatarbelakangi dendam kepada Somad yang memperkerjakan tersangka sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.
"Tersangka menghabisi nyawa para korban menggunakan senjata api bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam perburuan (DPO). Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Rabu (1/6) petang," kata dia.
BACA JUGA:
Pelaku Penembakan Pasangan Suami Istri di Banyuasin Kabur Membawa Harta Korban
Agus menyebutkan selain membunuh, tersangka juga mengambil beberapa harta benda milik korban, yakni sepeda motor, satu unit gawai, perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang imitasi.
Barang-barang bukti personel kepolisian yang tersimpan di rumah tersangka Samsudin (S) yang kini bergabung dengan tersangka Markas Polda Sumsel.
Atas Pasal tersebut tersangka disangkakan dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.