Bupati Bangka Pecat Dua Pegawai Kontrak Pemerintahan karena Positif Pakai Narkoba
Bupati Bangka (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Dua pegawai kontrak dipecat secara tidak terhormat oleh Bupati Bangka Mulkan karena kedapatan positif menggunakan narkoba.

"Dua orang yang kami berhentikan tidak hormat status tenaga kontrak yang diketahui menggunakan narkoba setelah menjalani tes urin sebelumnya yang dilakukan oleh Badan Narkotika," kata dia di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa 17 Mei.

Ia menjelaskan pentingnya pemberian sanksi terhadap pegawai tersebut.

"Pemberhentian itu sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi contoh agar pegawai lain tidak melakukan pelanggaran menggunakan obat terlarang," ujarnya dikutip Antara.

ASN Diberhentikan Karena Memakai Obat Terlarang

Selain dua orang tersebut yang sudah diberhentikan, masih mengawasi empat orang lain atau rekan dua orang yang sudah diberhentikan karena dicurigai menggunakan obat terlarang yang sama.

"Saya akan menindak tegas bagi pegawai yang diketahui kedapatan menggunakan obat terlarang semua jenis seperti narkoba, ganja, maupun obat yang dilarang jenis lain," kata dia.

Tes Urine bagi ASN oleh Badan Narkotika

Dia mengatakan tes urine bagi pegawai, baik ASN maupun tenaga kontrak, akan menyasar seluruh perangkat daerah (OPD) secara bertahap.

"Kami bekerja sama dengan Badan Narkotika sudah menyusun tes urine bagi ASN di semua OPD bahkan seluruh guru dan siswa tingkat SLTP kelas 9," katanya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.