PALEMBANG - Akses keluar-masuk distribusi hewan ternak diperketat oleh Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel). Langkah tersebut dilakukan guna mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebar di peternakan yang ada di wilayahnya.
Ruzuan Effendi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel, menyampaikan pengetatan tersebut mulai efektif sejak diterbitkannya Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku pada Senin (9/5).
Dalam Surat Edaran itu menginstruksikan kepada petugas kesehatan hewan di 17 Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan lalu lintas hewan dan media pembawa penyakit yang berbahaya mulai dari perbatasan antarprovinsi secara konkret dan efektif.
“Hari ini petugas di lapangan sudah bergerak mulai dari petugas kesehatan hewan, tim laboratorium memantau ke gudang, termasuk bersama aparat kepolisian mendapingi proses pemeriksaan surat kelengkapan hewan yang terintegrasi di setiap perbatasan,” kata dia.
Pemeriksaan Hewan Ternak di Sumsel yang Terjangkit PMK
Hasil dari pemantauan petugas di lapangan, kata dia, pada Selasa (18/5) akan dipaparkan dalam koordinasi terpadu instansi terkait kabupaten/kota di Palembang untuk menentukan tindakan tersebut selanjutnya. Di mana, hasil temuan tersebut sedang dalam pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah hewan ternak itu benar terpapar penyakit PMK. “Ada tapi belum dapat dipastikan karena sampelnya sudah kami temukan di laboratorium di bawah Kementerian Pertanian untuk diuji secara klinis,” kata dia, sementara daerah wabah dalam pengawasan yang telah disterilkan.
Ia, berdasarkan tim di lapangan telah menemukan hewan ternak yang bergejala klinis seperti wabah penyakit PMK, yakni di Kota Lubuk Linggau.
Sementara itu, Ketua PDHI Sumsel Jafrizal mengatakan, Sumsel menjadi salah satu daerah yang terancam akan hadirnya wabah PMK karena merupakan daerah transit hewan ternak dari luar daerah, seperti yang terjadi di Provinsi Aceh terus menjalar ke Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA:
Peternakan Diminta Memperketat Penanggulangan Wabah PMK
Dengan demikian masyarakat khususnya kalangan peternak diimbau untuk memperketat protokol pengendalian dan penanggulangan PMK yang sekaligus terawasi oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.
“Jika menemukan ternak dengan gejala klinis PMK (lepuh di mulut dan kaki) segera laporkan ke petugas atau Aparat Pemerintah, pastikan peternakan rentan di daerah wabah untuk tetap di kandang,” kata dia, pengawasan lalu lintas ternak antarprovinsi dan Kabupaten/Kota melibatkan Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.