PALEMBANG - Susunan ketua, divisi, serta koordinator wilayah Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 telah ditetapkan dalam rapat pleno.
Rahmat Bagja ditetapkan secara secara aklamasi menjadi Ketua. Bagja sebelumnya juga sebagai Anggota Bawaslu periode 2017-2022.
BACA JUGA:
Keputusan Rapat Pleno Anggota Bawaslu
Keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu untuk penetapan Ketua Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 92 Ayat (8), disebutkan bahwa Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
Struktur Keanggotaan Bawaslu 2022-2027
Kemudian, dalam rapat pleno anggota Bawaslu, Pasal 92 ayat (10) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa setiap anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, dan Ketua Panwaslu Luar Negeri mempunyai hak suara yang sama.
Selanjutnya, terhadap susunan penanggung jawab divisi Bawaslu periode 2022-2027 ditetapkan sebagai berikut:
1. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan.
- Koordinator Divisi: Herwyn Jefler Hielsa Malonda
- Wakil Koordinator Divisi: Lolly Suhenty
2. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
- Koordinator Divisi: Totok Hariyono
- Wakil Koordinator Divisi: Puadi
3. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
- Koordinator Divisi: Lolly Suhenty
- Wakil Koordinator Divisi: Totok Hariyono
4. Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
- Koordinator Divisi: Puadi
- Wakil Koordinator Divisi: Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.