PALEMBANG - Realisasi pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi petugas binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan di 20 lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara di Sumatera Selatan cukup mencapai 91,8 persen.
PALEMBANG- Bambang Haryanto, Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Sumsel, menyampaikan bahwa sebanyak 15.136 orang WPB dan Tahanan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Pencapaian vaksinasi narapidana yang sudah mencapai 91,8 persen tersebut berdasarkan data hingga April 2022.
Sementara itu capaian vaksiansi kedua telah diberikan kepada 6.970 orang, dan dosis ketiga atau vaksinasi booster telah diberikan kepada 6.432 WBP dan tahanan.
“Pelayanan vaksinasi akan terus dilakukan percepatan hingga semuanya mendapat vaksin booster guna mewujudkan kekebalan komunal antisipasi penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan lapas/rutan,” ujar Kadivpas Bambang.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan untuk mewujudkan kekebalan komunal secara maksimal di lapas dan rutan, bekerjasama dengan berupaya melakukan percepatan pelayanan vaksinasi dengan pihak Polda dan Intelijen Nasional Daerah (Binda) Sumsel.
"Kami berupaya segera menyelesaikan pelayanan vaksinasi COVID-19 dosis pertama untuk 16.486 WBP dan tahanan yang tinggal sedikit lagi sekitar 8,2 persen dan melanjutkan percepatan pelayanan untuk dosis kedua dan booster," ujar Harun.
Tahanan dan WBP Memiliki Hak yang Sama untuk Mendapatkan Vaksinasi
Dia menjelaskan, seluruh tahanan dan WBP yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah setempat memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum untuk mendapatkan vaksinasi sebagai tindakan antisipasi penularan virus corona jenis baru itu.
Dengan vaksinasi tersebut diharapkan terciptanya kekebalan komunal di lingkungan lapas dan rutan yang termasuk tempat berisiko tinggi terjadinya penularan COVID-19.
BACA JUGA:
Tes COVID-19 bagi Tahanan dan WBP di Sumsel
Vaksinasi, untuk memberikan perlindungan terhadap tahanan dan WBP serta petugas rutinitas dan lapas, menerapkan protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik di lingkungan rutin dan lapas.
Sementara bagi tahanan atau WBP baru, mewajibkan penghuni baru itu untuk tes COVID-19 dan sesuai dengan ketentuan selama 14 hari di sel khusus, ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.