PALEMBANG - Skema satu arah dan ganjil genap diterapkan oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meminimalisir terjadinya kema cetan saat mudik lebaran 1443 Hijriah. Namun ditetapkan juga sebanyak 10 kategori kendaraan yang bebas dari dua skema tersebut.
"Untuk berakhirnya pelaksanaan satu cara penambahan waktu situasional 'diskresi kepolisian'. Pelaksanaan arus mudik bersamaan dimulainya satu cara," dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, Senin, 18 April.
BACA JUGA:
Penerapan Skema Ganjil-Genap dan One Way saat Mudik Lebaran 2022
Saat arus mudik , skema kedua lalu lintas ini diterapkan mulai dari Gerbang Tol (GT) Cikampek KM 47 hingga GT Kalikangkung KM 414. Sementara untuk arus balik, dari GT Kalikangkung KM 414 hingga GT Halim KM 3.500.
"Apabila kepadatan di GT Kalikangkung semakin memanjang akan dilaksanakan satu arah mulai dari KM 442 (GT Bawen, red)," tulisnya.
"Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dimulainya satu arah," imbuhnya.
Daftar Kendaraan Bebas dari Penerapan Ganjil-Genap dan One Way
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau dinas nomor Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang memberlakukan penerapan ganjil genap
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.