Pemkab Bangka Larang ASN Mudik Menggunakan Mobil Dinas, Sanksi Jabatan Akan Dicopot
Bupati Bangka (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pejabat di lingkungan Pemkab Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diminta oleh Bupati Mulkan supaya tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idulfitri 2022. Jika ada yang pejabat yang melakukannya maka akan dicopot jabatannya.

"Kita akan bertindak tegas dan aparatur sipil negara yang melanggar aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ke luar Pulau Bangka ini," kata Mulkan di Sungailiat, Minggu.

Ia menjelaskan larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ini berdasarkan Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan bagi ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan ataupun kepentingan lain di luar dinas.

"Kita sudah menyosialisasikan larangan ini dan apabila ditemukan ASN yang membandel menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Pulau Bangka tentu akan mendapat sanksi berat, agar mereka jera," ujarnya.

Penggunaan Mobil Dinas ASN

Menurut dia selama Lebaran Idul Fitri tahun ini, para ASN hanya diizinkan menggunakan mobil dinas untuk bersilahturahmi di lingkungan tempat tinggalnya.

"Silahkan menggunakan mobil dinas untuk bersilahturhmi Lebaran, tapi jangan coba-coba membawa mobil dinas ini keluar Pulau Bangka," katanya.

Tim Pengawasan Larangan ASN Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Ia mengatakan dalam larangan aturan menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut, hal tersebut akan membentuk tim pengawas.

"Kami berharap masyarakat melaporkan jika menemukan atau melihat ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran di luar Pulau Bangka," katanya. 

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.