Warung Makan di Belitung Wajib Pasang Tirai selama Ramadan 2022
Sekda Belitung (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Para pemiliki usaha rumah makan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diminta oleh pemkab untuk memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari selama bulan Ramadan 1443 Hijriah

Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 451.1/317/II/2022 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi Pada Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah.

"Pemasangan tirai atau kain penutup bertujuan untuk menghormati dan menghargai umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, dalam surat edaran tersebut disebutkan usaha rumah makan termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari.

"Mereka tetap diperkenankan buka atau menjalankan kegiatan usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan," ujarnya.

Panti Pijat dan Karaoke Ditutup selama Ramadan 2022

Ia mengatakan, sedangkan usaha termasuk di dalamnya rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, warung internet, spa, panti pijat dan usaha lainnya yang sejenis ditutup selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.

"Namun usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan dibuka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel tersebut sampai pukul 21:00 WIB," katanya.

Ia mengimbau, para pelaku usaha dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas tampilan penataan usahanya, menjaga ketertiban dan keamanan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, memelihara rasa toleransi serta menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Patroli Penertiban Bulan Ramadan 2022

Pengawasan akan dilaksanakan oleh tim patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

"Bagi setiap orang atau badan usaha yang memiliki izin melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin," ujarnya.

Baca berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.

Terkait