PALEMBANG - Masyarakat yang melakukan penambangan biji timah ilegal di Sungai Berembang, Tanjung Niur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diminta oleh Polres Bangka Barat untuk menghentikan aktivitasnya. Penambangan di tempat tersebut tidak memiliki izin dari pihak terkait.
"Imbauan sudah disampaikan Tim Polsek Tempilang bersama pejabat Forum Komunikasi di tingkat kecamatan setempat, kami berharap para penambang patuh dan tidak melakukan aktivitas penambangan lagi di lokasi itu," kata Kapolsek Tempilang Iptu Ahmad Muhklis di Bangka Barat, Kamis.
BACA JUGA:
Penambangan Timah Ilegal di Sungai Berembang Diminta Berhenti
Imbauan yang dilakukan Kepolisian bersama para pejabat kecamatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Niur dan diikuti belasan orang perwakilan dari penambang yang biasa beroperasi di Sungai Berembang.
Hal ini dilakukan pemberitaan pemberitaan salah satu media yang direspons cepat personel dengan mengumpulkan perwakilan para penambang di kantor desa setempat agar dapat mengaktifkan aktivitas penambangan di lokasi itu.
Penertiban Penambangan Liar di Bangka Belitung Digencarkan
Dengan adanya sosialisasi dan larangan penghentian aktivitas penambangan pembohong di lokasi itu diharapkan para penambang patuh dan bisa bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.
"Sebagai aparat penegak hukum, kami menghentikan aktivitas tersebut untuk kemungkinan terjadinya konflik di tengah masyarakat, dan juga aturan penambangan," katanya.
Jika aktivitas masih berlanjut, aparat tidak akan melakukan penertiban dan penegakan hukum sesuai aturan yang ada.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.