Tak Kantongi Izin, Penambangan Biji Timah di Kawasan Sungai Dilarang Satpolair Bangka
Ilustrasi polisi. (Antara)

Bagikan:

BABEL - Polisi minta masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan biji timah di kawasan hutan konservasi mangrove Sungai Sembulan Laut Batu Ampar, Mendo Barat, Bangka Belitung (Babel) segera dihentikan.

"Saya minta aktivitas penambangan biji timah di kawasan tersebut segera dihentikan karena tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi yang dikeluarkan dari lembaga berwenang," kata Kepala Satuan polisi perairan (Satpolair) IPTU Andy Hendarwanto di Sungailiat, Babel, Jumat 27 Oktober, disitat Antara.

Dia mengatakan hasil pengawasan di lapangan tercatat kurang lebih 120 unit tambang biji timah jenis inkonvesional yang beroperasi di kawasan itu, dan diduga semua tidak mengantongi izin resmi.

"Aktivitas penambangan biji timah yang dikelola masyarakat, selain tidak memiliki izin resmi, kegiatan tersebut itu juga mengancam kerusakan lingkungan konservasi sungai," tuturnya.

Dia mengakui, saat ini pihaknya bersama dengan Polsek Mendo Barat masih dalam tahap pendekatan kepada masyarakat penambang supaya dengan suka rela menghentikan dan membongkar semua peralatan tambang.

"Kalau nantinya masih ditemukan penambangan biji timah tanpa izin, terpaksa kami akan melakukan penertiban," ujarnya.

Pada prinsipnya, kepolisian tidak melarang masyarakat beraktivitas mencari nafkah melalui kegiatan penambangan, namun hendaknya kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan izin resmi sehingga tidak merugikan semua pihak.

"Saya juga minta seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing - masing agar tetap kondusif," tandasnya.