PALEMBANG - Para pelaku usaha diperingatkan oleh Satgas Pangan Polri supaya tidak menimbun minyak goreng. Pelaku penimbunan minyak akan mendapat ancaman pidana yang tidak main-main.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa pelaku usaha yang terbukti menimbun sembako dapat kena hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian denda paling banyak Rp 50 miliar.
BACA JUGA:
"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," ucap Ahmad Ramadhan, Minggu 20 Februari.
Penemuan Minyak Goreng Ditimbun di Gudang
Terkait penemuan minyak goreng di sebuah gudang, Ahmad Ramadhan bilang Satgas Pangan Polri bakal segera menyalurkan sembako itu ke pasar. Sehingga, masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT SIP, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ahmad Ramadhan dikutip dari Humas Polri.
Operasi Pasar Memantau Stok Minyak Goreng
Stok minyak goreng di beberapa masih aman. Tetapi, Ahmad tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.
“Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar,” tandasnya.
“Satgas Pangan Polri akan selalu mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya di pasar,” sambungnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.