Stok Minyak Goreng di Sumsel, Tersedia Rp14.000 Per Kilogram
Minyak goreng (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto, Kapolda Sumatera Selatan, menyampaikan maklumat guna memastikan stok minyak goreng di pasar daerah setempat.

Komisaris Besar Polisi Supriadi, Kabid Humas Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa maklumat itu dikeluarkan sesuai dengan arahan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, yang menginstruksikan untuk ketersediaan minyak goreng di masing-masing wilayah Polda dan harganya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per kilogram.

Dengan maklumat itu diharapkan produsen dan distributor minyak goreng menjamin pasokan ke pasar salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat itu sesuai dengan permintaan dan tidak melakukan kecurangan atau tindakan yang dapat mengakibatkan kelangkaan.

"Tersedianya minyak goreng di pasar dalam jumlah sesuai permintaan masyarakat dapat mengatasi masalah kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat itu dan lonjakan harga di luar ketentuan HET," ujarnya.

Denda bagi Penimbun Minyak Goreng

Supriadi menjelaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng dapat dilakukan tindakan sesuai dengan Undang Undang dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.

Maklumat yang dikeluarkan kepala Polda Sumatera Selatan itu harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan meliputi 17 kabupaten/kota.

Cara Melaporkan Penimbun Minyak Goreng

Bagi masyarakat yang mengetahui ada pihak-pihak yang menimbun minyak goreng dapat melaporkan perbuatan melawan hukum itu melalui saluran telepon (hotline) pengaduan kelangkaan minyak goreng Polda Sumsel di nomor 0711-3036110 atau 0711-3036000.

"Partisipasi masyarakat dalam mencegah penyimpangan distribusi minyak goreng dari tingkat pabrik hingga ke pasar tradisional dan modern sangat besar, untuk itu masyarakat tidak perlu ragu melapor kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui saluran langsung," kata dia.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.

Terkait