Satgas COVID-19 Melarang Masyarakat OKU Bepergian ke Luar Negeri untuk Sementara, Cegah Penyebaran Omicron
Satgas COVID-19 OKU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Masyarakat Kabupten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri apabila tidak untuk kepentingan mendesak. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerapkan aturan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.

Amzar Kristopa, Sekretaris Satgas COVID-19 OKU, menyampaikan seluruh lapisan masyarakat diharapkan mengambil peran sebagai upaya pencegahan penyebaran Omicron mengingat saat ini tren perkembangan kasus varian baru COVID-19 itu terus meningkat baik di tingkat global maupun nasional.

Kasus Omicron telah terdeteksi di sejumlah negara di dunia termasuk di Indonesia yang mayoritas merupakan warga negara Indonesia pelaku perjalanan internasional yang terpapar virus tersebut.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi penyebarannya masyarakat Kabupaten OKU diminta tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk alasan yang tidak mendesak.

Syarat Perjalanan ke Luar Negeri yang Diperbolehkan

Bagi mereka yang berpergian ke luar negeri untuk tujuan dinas, studi ataupun bisnis, kata dia, pemerintah daerah telah menyiapkan Hotel Baturaja sebagai tempat karantina.

Ia menjelaskan proses karantina diwajibkan bagi siapa saja yang baru tiba dari luar negeri sebagai upaya pemerintah untuk menangkal varian baru Omicron.

"Meskipun di OKU belum terdapat kasus COVID-19 varian baru ini, namun kita harus terus mengantisipasi agar penularannya dapat ditekan seminimal mungkin," katanya.

PPKM di OKU untuk Cegah Penyebaran COVID-19 Omicron

Selain itu, protokol kesehatan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan harus selalu dipatuhi agar terhindar dari penyebaran virus tersebut.

Pemkab OKU juga mengintesifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan tugas fungsi Satgas COVID-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga kelurahan dan desa untuk menjalankan tugasnya masing-masing.

"Namun, meskipun ada bahaya Omicron, masyarakat tidak perlu panik, melainkan tetap waspada dan selalu mematuhi prokes dan vaksinasi agar tidak terpapar virus COVID-19 varian Omicron," demikian Amzar Kristopa .

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.