PALEMBANG - Sebanyak 37 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berhasil diungkap oleh Polda Sumatera Selatan bersama jajaran pada pekan keempat Desember 2021.
Kombes Pol Supriadi, Kabud Humas Polda Sumsel, menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan 40 tersangka pengedar dan enam pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
Para tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu 472,91 gram, ganja 12,47 gram dan pil ekstasi 37,5 butir.
BACA JUGA:
Kasus Narkoba di Sumsel Masih Cukup Tinggi
Berdasarkan evaluasi dalam beberapa pekan ini, kasus narkoba masih cukup tinggi. Untuk menekan peningkatan kasus tersebut pihaknya memerintahkan personel di 17 satwil/polres jajaran Polda Sumsel lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Kombes Supriadi.
Polda Sumsel Mendorong Masyarakat untuk Gencar Memberantas Narkoba
Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kabid Humas.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.