PALEMBANG - Masyarakat di Provinsi Bangka Belitung dilarang mengadakan pesta atau acara besar pada saat perayaan malam tahun baru. Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan larangan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.
"Perayaan malam baru ini dilakukan sederhana dan dengan famili terdekat, agar tidak terjadi klaster COVID-19 baru," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Senin.
Larangan Perayaan Malam Tahun Baru di Bangka Belitung
Ia menjelaskan larangan perayaan malam tahun baru secara besar-besaran ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM di luar Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, sebagai upaya mencegah dan menekan penularan virus corona.
"Lapangan Merdeka Kota Pangkalpinang dan fasilitas publik lainnya tidak boleh dipakai untuk perayaan malam tahun baru ini," ujarnya.
Apabila ada masyarakat menggelar pesta perayaan malam tahun baru maka Satgas COVID-19 akan membubarkan dan menindak panitia penyelenggaraan pesta kembang api atau acara lainnya yang menimbulkan kerumunan massa.
"Kita akan menindak tegas dan sanksi masyarakat yang masih membandel menggelar pesta malam tahun baru ini," katanya.
BACA JUGA:
Data Kasus Harian COVID-19 di Bangka Belitung
Berdasarkan data terbaru, kasus harian COVID-19 di Babel sudah semakin melandai. Kasus orang terpapar virus corona bertambah satu orang dengan kumulatif 52.354 jiwa tersebar di Pangkalpinang 13.640 orang, Bangka (9.839), Bangka Tengah (6.625), Bangka Barat (5.640), Bangka Selatan (3.498), Belitung (7.784), dan Belitung Timur (5.328).
"Hari ini penambahan kasus COVID-19 hanya terdapat di Bangka Selatan, sementara kabupaten/kota lainnya nihil kasus harian COVID-19 ini," katanya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.