PALEMBANG - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah memberikan izin untuk proyek pembangunan insenerator pengolahan sampah di kawasan Keramasan, Palembang, Sumatera Selatan, segera dikerjakan.
Harnojoyo, Wali Kota Palembang, menyampaikan rekomendasi itu telah diterima pemerintah kota pada pekan ini setelah sebelumnya pihaknya meminta dilakukan pengawalan dalam lingkup legalitas pembuatan perjanjian dengan pihak ketiga (investor).
“Mudah-mudahan pada 2022, proyek ini benar-benar berjalan karena sudah ada dukungan dari BPKP mengingat investor sudah didapatkan,” kata dia.
Proyek Strategis Pembangunan Insenerator Raksasa
Pembangunan insenerator raksasa berkapasitas 1.000 ton ini merupakan proyek strategis nasional yang menjadi pertama di Indonesia.
Sebelumnya, Kota Palembang sesuai Perpres Nomor 25 Tahun 2018, termasuk dalam 12 kota percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang ramah lingkungan.
Namun, terjadi perubahan Perpres, sehingga dilakukan perubahan atau adendum perjanjian 2018 terkait adanya COVID-19.
Ia mengatakan penerapan teknologi insinerator diharapkan menjadi solusi bagi Kota Palembang yang mengalami kenaikan volume sampah, dan kelebihan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir.
Volume sampah Kota Palembang mencapai 1.200 ton per hari, sementara yang mampu ditampung oleh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya 800-900 ton per hari.
BACA JUGA:
Mengubah Sampah Menjadi Energi Listrik
Menurut Harnojoyo, melalui insinerator, sampah akan diubah menjadi energi listrik dan sisa pembakaran dapat dimanfaatkan, antara lain untuk pembuatan batako.
“Investor sudah menyatakan bahwa mereka hanya butuh waktu satu tahun delapan bulan untuk pembangunannya, artinya tahun 2023 sudah rampung,” kata dia.
Dengan adanya insenerator ini, diharapkan tidak ada lagi sampah yang tak terangkut ke TPA, karena nantinya justru insenerator ini membutuhkan pasokan sampah untuk memanfaatkan kapasitas terpasangnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.